BPK Juga Temukan Potensi Kerugian Negara Rp389,58 juta di Tanah Datar

    BPK Juga Temukan Potensi Kerugian Negara Rp389,58 juta di Tanah Datar

    SUMBAR, - Tak hanya pada anggaran Pemprov Sumbar, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumbar juga menemukan potensi kerugian negara pada penggunaan anggaran di tubuh Pemkab Tanah Datar. Total nilai temuan Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 tersebut mencapai Rp389, 58 juta.

    “Untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada poin a. kekurangan volume sebesar Rp233, 65 juta, keterlambatan belum dikenakan denda dan kelebihan pembayaran pengawasan atas Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2021, ” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Yusnadewi saat Media Workshop Hasil Pemeriksaan BPKP Sumbar di Padang, Kamis (10/3/2022).

    Temuan selanjutnya, pada poin b. Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam (Internee) RSUD Batusangkar tidak sesuai ketentuan. Lalu poin c. Kekurangan volume sebesar Rp155, 93 juta dan keterlambatan belum dikenakan denda atas Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021.

    Hasil pemeriksaan tersebut merupakan temuan Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 yang dirilis BPKP Sumbar. Secara total, terdapat 7 entitas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 5 Pemeriksaan Kinerja pada pemeriksaan tersebut. Untuk temuan paling kakap berapa di penggunaan anggaran Pemprov Sumbar senilai Rp3, 277 miliar. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    3.500 Penceramah Agama Ditarget Ikut Program...

    Artikel Berikutnya

    Wako Solok Hadiri Pencanangan Bulan Bhakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami