Belum Genap 4 Bulan Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima

    Belum Genap 4 Bulan Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima

    SOLOK -    Pasca resmi menerima amanah jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Solok melalui Sertijab (Serah terima jabatan) yang dipimpin langsung oleh Kapoles AKBP Muari, S.IK, MM, MH, hampir 4 bulan yang lalu, tepatnya 4 Desember 2023, IPTU Zarwiko Irzal berupaya memberikan perubahan dan inovasi yang hakekatnya untuk memudahkan pelayanan masyarakat di wilayah hukum Polres setempat.

    Berbekal pengalaman cukup panjang sebagai Polisi di Satuan Lalu Lintas, mantan Kanit Regident Satlantas Polresta Padang itu membawa inovasi baru ke Polres Solok, dengan membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Ling), sebagai terobosan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan SIM.

    Diterangkan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Lantas Zarwiko Irzal, saat ditemui di ruang kerjanya Senin, 1 April 2024, bahwa operasional SIM Ling itu bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

    Disebutkan Zarwiko, Sim Keliling ini sudah berjalan lebih kurang satu bulan terakhir ini, dengan memanfaatkan 1 unit mobil operasional yang telah beroperasi  ke Selayo tepatnya Pasar Selayo, Area Islamic Centre (Depan Kampus UMMY lama) Nagari Koto Baru, hingga ke Pasar Alahan Panjang.

    Menurut Zarwiko, dengan wilayah hukum Polres Solok yang begitu luas, diakuinya 1 unit armada oprasional SIM Ling tersebut belum cukup maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Untuk itu, karena inovasi ini merupakan program dari Korlantas dan membutuhkan sarana yang mumpuni mobil operasional terkoneksi jaringan internet, maka kita mengajukan 1 unit lagi, ” ungkapnya.

    Kedepan, untuk jadwal operasional pelayanannya dibuka pada hari Senin hingga Rabu di Alahan Panjang dan Kamis – Jum’at di Selayo mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Adapun syarat perpanjangan SIM hanya membawa SIM yang masih berlaku dan KTP.

    "Dengan adanya SIM Ling ini, kita berharap dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya Pengemudi Ranmor dalam memperpanjang SIM dengan lebih mudah, murah, waktu yang singkat dan cepat serta lebih efisien, "ungkap IPTU Zarwiko.

    Dia juga mengingatkan akan pentingnya SIM sebagai prasyarakat penjamin pengendara di perjalanan, khususnya dalam klaim jaminan jasa raharja jika terjadi kecelakaan.

    “Semua kita tentu berharap selamat dalam berkendara, namun nasib di perjalanan tidak dapat ditebak. Jika malang terjadi kecelakaan dan korban tidak memiliki SIM, maka tidak bisa dijamin asuransi oleh jasa raharja, ” tukas IPTU Zarwiko Irzal.

    Kedepan, Zarwiko bertekad akan terus berinovasi untuk memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik, demi memberikan kemudahan kepada masyarakat, menuju pelayanan yang prima.   (Amel)

    #solok #polressolokj #iptuzarwiko polres solok iptu zarwiko irzal #simkeliling #simling
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Banjir Landa Tiga Kecamatan Di Padang Pariaman,...

    Artikel Berikutnya

    Tanamkan Rasa Nasionalisme Bagi Generasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Reforma Agraria Sukses di Lima Puluh Kota, Konflik Pertanahan 3 Dekade Terselesaikan
    Prestasi Membanggakan! Dinas PUPR Payakumbuh Rayakan Hari Bakti PU ke-79
    Payakumbuh Semarakkan Hari Disabilitas dengan Pawai Siswa SLB
    Jon Firman Pandu: Pemilihan Selesai, Kemenangan JFP-Candra Kemenangan Masyarakat Kabupaten Solok 
    Hujan Bukan Penghalang, Peserta CPNS Kemenkumham Tes Uji Kompetensi

    Ikuti Kami